Indeks

Putri Asli Tulang Bawang Barat Raih Gelar Doktor, Usulkan Konsep Pengayaan Tidak Sah Perkuat Pemberantasan Korupsi

BANDARLAMPUNG – Dr. Emilia Susanti, S.H., M.H., putri kelahiran Desa Karta, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila). Ia sukses mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Gedung B Pascasarjana Unila, Kamis (6/8/2026).

Dalam penelitian berjudul Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Illicit Enrichment (Pengayaan Tidak Sah) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Emilia menawarkan konsep pengayaan tidak sah sebagai instrumen hukum baru. Gagasan ini dinilai menjadi jalan pembaruan untuk menjawab kerumitan penindakan korupsi yang belum sepenuhnya terjangkau aturan yang ada.

Penelitian ini mengkaji penerapan konsep tersebut dalam hukum internasional, efektivitas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta celah regulasi yang kerap menghambat penuntasan kasus kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asalnya.

Tak hanya menguraikan urgensi dari sisi normatif, yuridis, filosofis, dan sosiologis, disertasi ini juga merumuskan bentuk delik, sistem pertanggungjawaban, mekanisme penegakan hukum terpadu, serta penguatan perampasan aset. Seluruh usulan ini tetap ditempa dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan selaras dengan RUU Perampasan Aset serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang dipimpin langsung Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dengan Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A. sebagai Ketua Penguji dan Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris. Tim penguji terdiri dari Dr. Andrie Wahyu S., S.H., S.Sos., M.H. serta Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. Sementara Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor didampingi Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. sebagai ko‑promotor.

Usai sidang, Dr. M. Fakih memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Ia berharap ilmu yang diraih dapat terus disebarkan dan diselaraskan dengan kenyataan di masyarakat.

“Perbuatan tanpa teori kurang tepat, teori tanpa perbuatan tidak ada arah. Untuk mengetahui bagaimana menanam padi, bertanyalah kepada petani, jangan hanya kepada orang yang membaca di meja,” ujarnya.

Sementara itu, Promotor Prof. Dr. Maroni mendoakan agar Dr. Emilia Susanti terus mengabdi dan berkarya hingga kelak meraih jabatan Guru Besar.

“Tetap rendah hati dan menyesuaikan cara berbicara maupun mendidik sesuai tempatnya,” tuturnya.

Dr. Emilia berharap hasil penelitiannya tidak hanya menjadi catatan akademik, melainkan menjadi rujukan penting bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan hukum pidana yang lebih tangguh memberantas korupsi di Indonesia.(Aris)

Exit mobile version