Indeks

Polemik Sumur Bor Mangkrak di Tanggamus: Pihak Pekon Tanjung Heran Klaim Dana Desa Sudah Sesuai Prosedur

Tanggamus – Proyek pembangunan sumur bor yang didanai Dana Desa (DD) di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus menjadi perbincangan hangat. Di tengah keluhan warga terkait sumur yang mangkrak dan dugaan penyalahgunaan anggaran, pihak Pekon Tanjung Heran memberikan pembelaan dan mengklaim bahwa pengelolaan dana telah sesuai prosedur yang berlaku.

Keluhan warga terkait sumur bor yang tak berfungsi optimal di Dusun Ringgung, Sinar Wangi, Induk, dan Tanjung Sari, telah memicu sorotan tajam. Warga menduga adanya praktik mark-up anggaran dan penggunaan material yang tidak sesuai standar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Pekon Tanjung Heran, Subur Bhakti, memberikan keterangan pers di Balai Pekon, Selasa (7/10/2025). Ia menjelaskan bahwa anggaran pembangunan sumur bor sebesar Rp62.300.000 telah dialokasikan dan disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh konsultan profesional. “Pelaksanaan pengerjaan sumur bor dilakukan melalui mekanisme kontrak borongan dengan pemborong lokal yang dipilih sesuai aturan desa. Setelah pekerjaan selesai, hasilnya telah diserahkan kepada pihak Pekon,” ujarnya.

Subur Bhakti mengakui adanya kendala teknis dan beberapa sumur bor yang mangkrak sejak 2021. Meski demikian, ia bersikukuh bahwa pelaksanaan dan penggunaan dana telah sesuai prosedur, mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022. “Kami menyadari adanya kendala di lapangan, namun dari sisi administratif dan anggaran, semuanya sudah sesuai aturan. Kami juga terbuka untuk evaluasi dan perbaikan demi pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.

Kepala Pekon Tanjung Heran, Arya Wansyah, turut membenarkan pernyataan sekretarisnya, menegaskan pandangan yang sama mengenai hal ini.

Tanggapan Warga dan Harapan Evaluasi

Meskipun pihak Pekon mengklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku, keluhan warga terkait kondisi sumur bor yang mangkrak tetap menjadi perhatian. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek Dana Desa di Tanjung Heran untuk memastikan efektivitas dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Sebab, sesuai Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, pengelolaan Dana Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan, dari perencanaan hingga pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa menjadi kunci agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. (red)

Exit mobile version