LAMPUNG UTARA – Jajaran kepolisian Polsek Abung Selatan, di bawah pimpinan AKP Mahbub Djunaidi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan tiga orang pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (20/5/2026).
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Abung Selatan, AKP Mahbub Djunaidi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).
“Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Ungkapan itulah yang paling pas untuk menggambarkan nasib ketiga pelaku ini. Mereka yang kerap melancarkan aksi jahatnya di wilayah Abung Selatan dan sekitarnya, akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar AKP Mahbub Djunaidi.
Kapolsek menjelaskan, penindakan ini bermula dari adanya surat laporan polisi dengan nomor LP: SPKT/28/V/2026/Polsek/Absel tertanggal 16 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Saryana (64), warga Dusun Saung Marga, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, yang menjadi korban pencurian.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan memiliki inisial MF (18), MA (21), dan FA (18). Saat ini, ketiganya telah ditahan di sel tahanan Polsek Abung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, kami tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini. Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan anggota, ketiga pelaku langsung berhasil kami amankan,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 19 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan ibadah sholat Subuh. Sekira pukul 04.30 WIB, korban meninggalkan rumah dan berangkat ke Mushola melalui pintu belakang.
Sekitar satu jam kemudian atau pukul 05.30 WIB, korban kembali ke rumah dan terkejut mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga diketahui telah hilang dicuri orang. Barang yang raib antara lain 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram berwarna hijau, 1 unit ponsel merek Oppo A16 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000. Diduga kuat pelaku masuk dan keluar dari rumah korban melalui jalan yang sama, yakni pintu belakang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai angka Rp7.700.000.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (W)
Berhasil Ungkap Kasus Curat, Polsek Abung Selatan Amankan Tiga Pelaku
