Jakarta – Skandal mengejutkan mengguncang dunia pemerintahan desa. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan, puluhan miliar rupiah dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru disalahgunakan oleh sejumlah oknum kepala desa untuk kegiatan perjudian online, Kamis (06/02/2025).
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan hasil penelusuran yang menunjukkan transaksi mencurigakan dari rekening sejumlah kepala desa di berbagai wilayah. Nilai transaksi perjudian online ini bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa.
Salah satu kasus yang paling mencengangkan terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara. Dana desa yang mencapai Rp 115 miliar untuk periode Januari-Desember 2024, ternyata sekitar Rp 50 miliar dialirkan kepada kepala desa dan pihak lain, dengan lebih dari Rp 40 miliar di antaranya digunakan untuk judi online.
Temuan ini mengungkap celah pengawasan yang serius dalam pengelolaan dana desa. PPATK telah menyerahkan temuan ini kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa di Indonesia. (Ars/repost)
Puluhan Miliar Dana Desa ‘Raib’ untuk Judi Online, PPATK Ungkap Skandal Kepala Desa








