Banten, 12 Mei 2025 – Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) mendesak instansi terkait untuk menindak tegas oknum kepala desa di Banten yang terbukti menyembunyikan informasi publik. Hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua LBH PAI Pusat, Hery Gunawan, S.H., C.M.K., menyatakan keprihatinannya atas praktik tersebut. “Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi pemerintahan, dan mencegah korupsi,” tegas Hery dalam keterangan persnya hari ini. Ia menekankan bahwa hak atas informasi merupakan hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F.
LBH PAI mencatat sejumlah kasus di Banten di mana permintaan informasi publik dari warga diabaikan atau bahkan ditolak oleh oknum kepala desa. Mereka diduga sengaja menyembunyikan informasi penting terkait pengelolaan anggaran desa, pembangunan infrastruktur, dan program-program lainnya.
Hery Gunawan menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran UU KIP sangat beragam, mulai dari sanksi administratif seperti teguran, hingga sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda. “Sesuai Pasal 52 UU KIP, pengecualian informasi publik yang disengaja dan merugikan orang lain dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,” jelasnya.
LBH PAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki laporan-laporan pelanggaran UU KIP ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelakunya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyembunyian informasi publik. “Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan hanya dapat terwujud dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (##)














