Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lampung, Ferry Saputra YS, S.H., mengutuk keras tindakan oknum polisi di Polres Lampung Tengah yang melakukan pelecehan terhadap simbol adat siger atau pakaian besar mahkota adat Lampung.
Insiden tersebut terjadi saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda seperti siger/mahkota. Oknum polisi tersebut menginjak-injak dan membelah simbol adat tersebut menggunakan golok di ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Ferry Saputra menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat menghina suku Lampung dan melanggar hukum adat yang diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Kami meminta kepada Kapolda agar oknum polisi tersebut dipecat secara tidak hormat sebagai sanksi yang pantas,” kata Ferry Saputra.
Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., mengatakan bahwa mereka akan mengambil upaya hukum atas penghinaan tersebut dan meminta Kapolda membuka audensi.
“Kami akan berkomunikasi dengan para tua-tua adat dan tokoh-tokoh adat, kemudian kami akan layangkan gugatan atas persolan ini,” kata Hidayat.
Tokoh-tokoh adat Lampung, tokoh pemuda, dan masyarakat Lampung sangat kecewa dengan tingkah laku oknum polisi tersebut dan meminta agar oknum tersebut dipecat dan diadili secara transparan.(Ars)




