banner 728x250

Kebijakan Dinilai “Plin-plan”, Penugasan ASN Berubah Mendadak Tanpa Pemberitahuan, Pegawai Syok

banner 468x60

Kebijakan Dinilai “Plin-plan”, Penugasan ASN Berubah Mendadak Tanpa Pemberitahuan, Pegawai Syok

‎TUBABA – Kebijakan penugasan atau Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai kontroversi. Sejumlah pegawai mengaku kebingungan dan merasa diperlakukan tidak adil lantaran status penugasan mereka berubah secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu.

‎Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus yang menimpa Ahmad Fahrizi. Berdasarkan dokumen yang ada, awalnya nama Fahrizi tercantum dalam SPT yang ditujukan untuk bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan, secara mendadak muncul SPT baru yang memindahkan penugasannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yakni bidang Organisasi.

‎Perubahan yang terjadi secara mendadak dan “silent” ini tentu saja memicu kaget dan kebingungan mendalam bagi yang bersangkutan maupun rekan-rekan kerja lainnya, seperti Paul tadinya ke Dishub tanpa koordinasi dimutasi ke Dinas Pertanian, begitu juga Aga dan Ilham dari Dishub dimutasikan ke Dinas PU sedangkan di Dinas PU dikeluarkan.

‎”Kenapa Pemerintah begitu plin-plan? Keputusannya berubah-ubah tanpa ada kepastian,” ungkap kekecewaan pihak yang merasa dirugikan tersebut.

‎Menanggapi ketidakjelasan prosedur ini, Fahrizi dan pihak yang bersangkutan menuntut kejelasan. Mereka meminta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pimpinan administrasi pemerintahan untuk turun tangan dan memberikan penjelasan resmi serta transparan terkait dinamika penugasan yang terjadi.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda maupun instansi terkait mengenai alasan perubahan SPT yang dilakukan tanpa komunikasi ini. Kasus ini pun menjadi sorotan terkait profesionalisme dan koordinasi birokrasi dalam penempatan personel. (*)

‎ 

banner 325x300