Lampung Utara – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Lampung Utara, Laras menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp7.980.000. Modus penipuan ini terkait pengurusan balik nama STNK dan BPKB mobil serta pembayaran pajak. Kasus ini hingga kini masih mandek di Polres Lampung Utara.
Peristiwa bermula pada September 2024, ketika Laras bertemu Sepriadi Effendi, yang dikenalkannya melalui seorang wartawan, RD. Sepriadi meyakinkan LW mampu mengurus dokumen kendaraan tersebut. LW pun menyerahkan sejumlah uang kepada Sepriadi melalui transfer bank, dengan berbagai alasan seperti biaya cabut berkas, pajak pokok, dan sebagainya. Total uang yang ditransfer mencapai Rp7.980.000.
Meskipun LW beberapa kali meminta bukti kwitansi, Sepriadi selalu berkelit. RD, yang awalnya menjamin proses tersebut, juga tak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan. Pada tanggal 15 November 2024, janji Sepriadi untuk menyelesaikan pengurusan STNK dan BPKB tak ditepati. Dokumen kendaraan LW kemudian dikembalikan tanpa sepengetahuannya ke rumah keluarga.
Upaya LW untuk meminta uangnya kembali hanya berujung pada janji-janji kosong. Merasa ditipu, LW melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotabumi Kota pada 19 November 2024. Laporan polisi bernomor LP/B/88/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG ini kemudian naik ke Polres Kotabumi pada 27 Februari 2025. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dalam kasus tersebut.
LW berharap Polres Lampung Utara segera menindaklanjuti laporan dan memberikan kepastian hukum atas kasus penipuan yang dialaminya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan selalu meminta bukti resmi atas setiap pembayaran. (*)
ASN di Lampung Utara Rugi Rp7,9 Juta Akibat Penipuan Pajak Mobil, Kasus Menggantung












