banner 728x250

DPRD Lampung Selatan Setujui Anggaran Belanja Pemerintah 2026

banner 468x60

DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 setelah melalui rangkaian pembahasan panjang di tingkat Badan Anggaran.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD Lampung Selatan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan, Rabu (26/11/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat itu dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekda Supriyanto, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama.

Sementara jalannya rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Merik Havit, didampingi Wakil Ketua II A. Beny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Dalam penyampaian kesimpulannya, Merik Havit menegaskan bahwa delapan fraksi DPRD yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD 2026.

Dengan demikian, rapat paripurna yang dihadiri 38 anggota dewan itu menyepakati pengesahan rancangan tersebut dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Bupati Radityo Egi Pratama dalam sambutannya menyebut, pengesahan APBD 2026 merupakan momen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap terjaga.

“Forum ini menjadi instrumen penting untuk menjaga agar kompas pembangunan tetap tepat arah, tepat tujuan, dan tepat keberpihakan,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang menjaga sinergi dalam proses perencanaan pembangunan. Egi menegaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

banner 325x300